Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal merespons banyaknya perusahaan batu bara yang memilih ekspor ketimbang memenuhi pasokan domestik untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
“Karena memang sistem insentif dan disinsentif bagi perusahaan batu bara itu tidak jalan,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Karena harga batu bara global saat ini sangat tinggi, kata dia, maka pengusaha lebih memilih mengekspor hasil produksinya.
Ditambah tidak adanya kewajiban memenuhi pasokan minyak goreng domestik (DMO) dengan harga penjualan yang ditentukan (DPO), terutama kepada PLN.
“Dalam kondisi seperti itu maka wajar saja kalau orang perusahaan banyak menghindar untuk bekerja sama memasok PLN,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menyatakan sebetulnya sebagai solusi jangka panjang, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara memang perlu diusahakan dan dipikirkan implementasinya secara lebih cepat.
Tetapi, pemerintah perlu juga melakukan perhitungan yang matang.
Selain itu, perlu aturan pendukung untuk mempercepat implementasi BLU Batu Bara.
Karena, menurutnya BLU baru bisa dijalankan dalam jangka panjang karena kemungkinan akan memakan waktu.
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah pasokan energi terutama batu bara di Tanah Air, kata Faisal, sementara harus ada sistem insentif dan disinsentif yang bisa memastikan bahwa pasokan dalam negeri itu mencukupi.
“Jadi DMO, DPO dengan persentase dalam kadar tertentu masih dibutuhkan.
Selama BLU-nya belum berfungsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan adanya 71 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kementerian ESDM akhirnya memberikan sanksi berupa pemblokiran fitur ekspornya pada aplikasi MOMS Minerba Online Montoring System.
Larangan ekspor batu bara juga diberlakukan sampai kewajiban DMO dipenuhi.
Aturan ini dikecualikan bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Selain itu, perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan denda.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH.
KHORY ALFARIZI
Komentar